Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ir. Esthon Foenay, M.Si, menegaskan, Pemerintah Propinsi NTT meminta empat ekor komodo (varanus komodoensis) yang saat ini berada di Taman Safari, Gianyar, Bali, dikembalikan ke habitat alaminya (in situ) di Kabupaten Manggarai Barat.
“Satwa langka itu harus di habitatnya. Kalau di tempat lain berarti tidak langka lagi. Untuk itu, kami tegaskan supaya empat komodo yang sekarang ada di Bali harus dikembalikan ke habitat aslinya. Komodo harus di Komodo,” tegas Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon Foenay, M.Si, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2009).
Wagub mengatakan, satwa ini merupakan suatu kebanggaan masyarakat NTT. Menurutnya, bila satwa prasejarah ini dipindahkan ke luar habitatnya, sama saja dengan membunuh martabat masyarakat NTT. “Komodo adalah kebanggaan dan identitas kekayaan alam masyarakat NTT. Maskot propinsi ini harus hidup tenang di tempat asalnya. Hormatilah kebanggaan dan harga diri masyarakat NTT,” pinta wagub.
Selain itu, kata wagub, Pemprop NTT juga telah menyarankan agar pemurnian genetik komodo dilaksanakan di habitatnya, yaitu di Manggarai Barat, bagian dari wilayah kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT. Sikap ini, kata wagub, telah disampaikan kepada Menteri Kehutanan melalui surat Gubernur No.Ek.522/588/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009. Selain itu, DPRD Propinsi Bali juga telah menyampaikan dukungannya kepada Pemprop NTT terkait upaya pengembalian komodo ke habitat aslinya.
“Surat sudah kita sampaikan kepada Menhut minggu lalu. Dan hari ini (Selasa, 4/8/2009, Red), gubernur sudah ke Jakarta. Selain mengikuti pidato presiden, gubernur juga berencana bertemu Menhut untuk membicarakan persoalan ini,” terang wagub.
Lebih lanjut wagub mengatakan, jika komodo juga telah ada di Pulau Bali, maka wisatawan mancanegara lebih banyak berkunjung ke Bali. Dikhawatirkan mereka tidak akan melanjutkan perjalanan wisatanya sampai ke NTT. Itu artinya sumber pendapatan masyarakat dan pendapatan asli daerah (PAD) ikut terpengaruh. Bila komodo dipindahkan ke luar NTT, berarti sumber pendapatan masyarakat pun berpindah ke daerah lain.
“Kita upayakan satwa yang menjadi salah satu nominasi New Seven Wonders ini tetap di NTT, sehingga dapat memotivasi kehadiran wisatawan mancanegara dan domestik ke NTT, sehingga dapat membantu peningkatan PAD,” kata wagub.
Wagub menambahkan, Pemprop NTT juga mempertanyakan SK Menhut yang meminta pemindahan 10 ekor komodo ke Bali. Pasalnya, surat itu tidak ada tembusan untuk Gubernur NTT dan Bupati Manggarai Barat. Menurutnya, keputusan tersebut sepihak karena sebelumnya tidak ada koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
BBKSDA Tidak Tahu
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku sampai saat ini tidak mengetahui secara pasti keberadaan empat komodo yang ada di Taman Safari, Gianyar, Bali. Pihak BBKSDA pun tidak mengetahui riwayat atau asal-usul dari empat ekor komodo tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala BBKSDA NTT, Ir. Kemal Amas, M.Sc, melalui Kepala Seksi Perlindungan, Agus Berelaku, ketika dihubungi Pos Kupang, Selasa (4/8/2009). Berelaku dimintai tanggapannya soal keberadaan empat ekor satwa langka komodo yang saat ini ada di Taman Safari. “Itu di luar kewenangan BBKSDA, bahkan BBKSDA NTT sendiri tidak mengetahui riwayat atau asal-usul dari empat ekor komodo itu,” kata Berelaku.
Menyinggung kemungkinan empat ekor komodo yang ada di Bali itu merupakan komodo dari Taman Nasional Komodo (TNK) atau dari Wae Wu’ul atau dari Riung, Berelaku menepis kemungkinan itu.
Dia menjelaskan, komodo itu merupakan binatang langka yang dilindungi oleh Undang-undang (UU) sehingga apabila dipindahkan dari satu wilayah ke wilayah lain harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak asal dipindahkan.
Ditanyai lagi, apakah SK dari Menhut memindahkan sepuluh ekor komodo ke Bali sudah direalisasikan pihak BBKSDA NTT, Berelaku mengatakan, sampai saat ini SK izin penangkapan dari Menhut itu belum direalisasikan.
“Kami belum lakukan SK tersebut, sedangkan terkait empat ekor komodo yang ada di Taman Safari Bali, kami tidak tahu asal-usul, yaitu sejak kapan, umur dan dari mana satwa itu ada di Taman Safari. Kami pun tidak punya kewenangan untuk telusuri, apalagi itu di wilayah luar NTT,” jelas Berelaku. (Post Kupang Online)
nacha sujono said on Sunday, March 28, 2010, 4:38
betul pa wagub,,,,,,,satwa langkah itu harus di tempat habitat alminya kalo ga bukan binata langkah lagi,,,,,,,karena ada ditemapt lain,,,,,,,,,semangat terus Pa. wagub untuk menegaskan kpada MENHUT agar satwa langkah yang di TS bali di kembalikan ke habitat alaminya………………untuk keraeng tu’a GUBERNUR semangat terus untuk menyelesaikan problem ini……….sampai tuntas saya mendukung kraeng tu’a…….