DUA minggu terakhir, koran ini hampir tak pernah berhenti memberitakan tentang reaksi pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat NTT, baik yang ada di daerah ini maupun yang tinggal di daerah lainnya di Tanah Air, atas rencana Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Menhut RI), MS Ka’ban, untuk memindahkan 10 ekor komodo dari cagar alam Wae Wu’ul, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat ke Taman Safari di Pulau Bali.
Dengan alasan untuk menyelamatkan komodo dari kepunahan, Ka’ban mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 384/Menhut-II/2009 tertanggal 13 Mei 2009, untuk menangkap 10 ekor komodo di kawasan cagar alam Wae Wu’ul, lalu dipindahkan ke Taman Safari di Pulau Bali (Bali Safari Marine Park).
Menhut berdalih bahwa kebijakannyai itu atas rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Tetapi LIPI ternyata tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemindahaan binatang komodo dari habitatnya di Wae Wu’ul ke Taman Safari di Bali.
Kebijakan Menhut ini ditentang berbagai elemen masyarakat NTT. Masyarakat menolak pemindahan komodo dari habitat aslinya di Pulau Komodo ke Taman Safari Bali. Bahkan, reaksi penolakan tersebut sampai saat ini masih terus berlanjut.
Ketika elemen masyarakat menolak kebijakan Menhut ternyata empat ekor komodo (entah dipindahkan dari Pulau Komodo atau Riung-Ngada), sudah ada di Taman Safari, Gianyar, Bali. Belum diketahui pasti, apakah empat ekor komodo itu berasal dari Manggarai Barat (Mabar).
Meski demikian, Pemerintah Propinsi (Pemprop) NTT meminta pemerintah pusat jika empat komodo di Taman Safari-Bali itu berasal dari Mabar, maka harus dikembalikan ke habitatnya di Mabar. Sangat beralasan dan masuk akal jika Pemprop NTT dan masyarakat di daerah ini meminta agar empat ekor komodo di Bali itu dikembalikan ke daerah asalnya. Karena, seperti ditegaskan Wagub NTT, Ir. Esthon Foenay, memindahkan komodo sama dengan membunuh martabat masyarakat NTT. Sebab komodo tidak hanya menjadi maskot dan kebanggaan masyarakat NTT, tetapi lebih dari itu keberadaan komodo merupakan aset sumber daya alam yang tak ternilai.
Kita harus mendukung sikap Pemprop NTT yang meminta mengembalikan empat komodo ke habitatnya — jika berasal dari Mabar–, dan melarang memindahkan 10 ekor komodo dari Wae Wu’ul ke Taman Safari di Bali. Mendukung sikap Pemprop NTT dengan alasan dari aspek ekonomi, keberadaan komodo menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat di Mabar dan sumber penerimaan daerah/pendapatan asli daerah (PAD).
Tetapi, jika benar empat komodo itu dimutasi dari Mabar dan bila rencana pemerintah pusat memindahkan 10 ekor komodo ke Taman Safari di Bali terealisasi, maka secara tidak langsung pemerintah pusat memiskinkan masyarakat di Mabar khususnya, dan masyarakat NTT umumnya. Sebab, salah satu sumber pendapatan sudah dialihkan ke daerah lain.
Jika empat ekor komodo yang ada di Taman Safari-Gianyar, Bali dikembalikan ke habitatnya, dan bila rencana pemindahan 10 ekor binatang komodo dari Wae Wu’ul dibatalkan, maka pemerintah daerah berikut masyarakat di Mabar harus memberikan kenyamanan terhadap kelangsungan hidup komodo di Taman Nasional Komodo (TNK) pada masa-masa mendatang.
Bentuk kenyamanan yang perlu dilakukan, yakni pemerintah harus mengeluarkan peraturan melarang masyarakat untuk melakukan pembakaran dan perburuan liar (rusa, babi hutan dan jenis binatang lainnya) di Pulau Komodo dan Pulau Rinca, serta pulau- pulau sekitarnya yang berada dalam kawasan TNK.
Selain itu, pemerintah daerah dan masyarakat setempat juga harus menghentikan pemboman ikan di wilayah perairan TNK. Hal ini perlu disertai dengan peraturan dari pemerintah daerah. Sebab, aktivitas perburuan liar, pembakaran padang/hutan dan pemboman ikan yang dilakukan masyarakat di wilayah perairan TNK sangat mengganggu kehidupan komodo.
Jadi, sebenarnya persoalan paling pokok di TNK selama ini adalah masalah lingkungan yang tidak dijaga baik. Karena komodo meskipun buas, sangat rentan terhadap ketidaknyamanan lingkungan di mana dia hidup, seperti perburuan liar dan pemboman ikan, serta kebisingan mesin kapal-kapal pesiar yang langsung ke perairan TNK. Kecuali itu, pemerintah daerah juga harus mengeluarkan aturan yang mengharuskan semua wisatawan, baik domestik maupun wisatawan mancanegara yang hendak ke TNK melalui pintu masuk Labuan Bajo.
Selain wewenang pemerintah daerah untuk melarang masyarakat melakukan perburuan liar, pembakaran dan pemboman ikan di wilayah perairan TNK dan sekitarnya, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) juga punya kewenangan untuk menjaga kenyamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah TNK.*
Sumber : Pos Kupang Online