Komisi X DPR akan mengunjungi Taman Nasional Pulau Komodo untuk melihat tempat hidup komodo yang akan dibajak ke Bali. Kunjungan ini sebagai tindak lanjut atas SK Menteri Kehutanan (Menhut) yang akan memindah 10 ekor komodo ke Bali.
“DPR akan mengunjungi untuk Labuan Bajo (Ibu Kota Kabupaten Manggarai Baru, Pulau Komodo) untuk berkoordinasi dengan DPRD setempat,” ujar Anggota Komisi X DPR, Angelina Sondakh kepada 25 aktivis Aliansi Masyarakat Anti Tambang NTT (Arang), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2009).
Selain melakukan kunjungan untuk mengecek lokasi, komisi 7 DPR juga akan berkorrdinasi dengan tiga departemen terkait. Tujuannya untuk melakukan evaluasi dan klarifikasi SK Menhut.
“DPR akan berkomunikasi dengan Menbudpar, Menteri ESDM, dan Menteri Kehutanan untuk mengevaluasi SK Menhut terkait pemindahan komodo ke Bali,” katanya.
DPR menempuh langkah ini menaggapi permintaan ARANG yang keberatan komodo kebanggaan NTT dipindah ke Bali. ARANG menemui wakil rakyat meminta SK Menhut dibatalkan.
“Harus dibatalkan SK Menhut pengiriman 10 ekor komodo ke Bali. Itu melanggar prinsip penjagaan kelestarian ekosistem,” ujar Juru Bicara Arang, Thomas Suwarta, saat bertemu dengan anggota komisi X DPR.
Selain meminta pembatalan SK Menhut, Thomas juga menyampaikan tuntutannya agar penambangan emas di NTT dihentikan. “Penambangan emas merusak ekosistem harus dihentikan,” ujar Thomas.
ARANG mengunjungi DPR mengenakan pakaian khas NTT. 25 pria yang hadir memakai kain sarung khas Pulau Komodo.
Sumber: Detik News