KUPANG, POS-KUPANG.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang membatalkan keputusan Bupati Manggarai No. HK/72/2009 tanggal 12 Maret 2009, yang melarang PT Sumber Jaya Asia menambang mangan di Reok
dengan alasan areal pertambangan masuk dalam kawasan hutan lindung. Pembatalan keputusan Bupati Manggarai itu dinyatakan melalui putusan hakim PTUN Kupang yang menyidangkan sengketa perizinan dan kuasa pertambangan mangan di Reok antara PT Alam Jaya Asia (penggugat) dengan Bupati Manggarai selaku tergugat. Putusan hakim PTUN Kupang itu dibacakan dalam sidang hari Selasa (28/7/2009). Sidang dipimpin Moh. Husein Rosarius, S.H, M.H didampingi dua hakim anggota, Herisman, S.H dan J Claus Pardede, S.H. Putusan hakim PTUN Kupang itu disampaikan kepada Pos Kupang oleh kuasa hukum PT Sumber Jaya Asia, Torozatulo Mendrofa, S.H di kantor Redaksi Pos Kupang, Selasa (28/7/2009) sore. Mendrofa juga menyerahkan fotokopi berkas salinan putusan hakim tersebut, yakni putusan No. 6/G/ 2009/PTUN-KPG tanggal 28 Juli 2009.
Dalam putusannya itu, majelis hakim PTUN Kupang membatalkan keputusan Bupati Manggarai tersebut dan memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk mencabut keputusannya tersebut. Hakim juga menghukum Bupati
Manggarai membayar biaya perkara sebesar Rp 12.927.000. Menurut Mendrofa, sidang putusan itu dihadiri pula oleh Frengki M Radja, S.H, kuasa hukum Bupati Manggarai. Dan terhadap putusan hakim tersebut, Radja menyatakan masih pikir-pikir.
Mendrofa mengatakan, dalam proses sidang sudah terungkap melalui saksi-saksi bahwa keputusan Bupati Manggarai yang menyatakan bahwa areal pertambangan masuk kawasan hutan lindung, tidak didukung oleh bukti-bukti yang sah. Apalagi, sebelum kuasa pertambangan diberikan kepada PT Alam Jaya Asia, Pemkab Manggarai sudah pernah memberikan kuasa pertambangan kepada dua investor di lokasi yang sama.
Mendrofa berharap, Bupati Manggarai, Drs. Christian Rotok menerima putusan hakim PTUN Kupang itu dan kembali menjalin hubungan baik dengan PT Sumber Jaya Asia selaku investor untuk bersama-sama membangun daerah Manggarai. (*)
Yaram Thunay said on Friday, July 31, 2009, 3:20
Saya setuju dengan putusan hakim PTUN itu, saya berharap dengan gugatan PTUN ini semua Bupati di NTT harus berbenah diri. Saya selama ini melihat intervensi dari pusat mengatakan suatau kawasn di NTT adalah hutan lindung atau kawasan lindung padahal Pemda tidak pernah mengusulkan dan tidak pernah dilibatkan atau penunjukkan itu, Ada baiknya Bupati Manggarai minta ddvis hukum dari bapak Torozatulo Mendrofa dalam menata kawasan hutan di manggarai GBU
Yaram Thunay said on Friday, July 31, 2009, 3:22
Eh saya lupa lihat saja upaya memindahkan 10 komodo ke bali hehehhe pusat itu sungguh arogasi hanya satu kata LAWAN…..!!!!!
neraku said on Wednesday, August 19, 2009, 8:17
Kraeng lebih baik kita siapkan SDM untuk menerima dan bersaing bekerja di perusahaan yang harusnya kita “BERSYUKUR” mau menginvestasi modalnya di daaerah kita,bukannya menyeret lagi mereka ke meja hijau,saya senang kalau ada eksploetasi mangan di daerah yang Kraeng tua bilang masuk dalam hutan lindung,banyak keuntungan yang akan dirasakan oleh masyarakat di sekitar situ nanti kalau itu berjalan,saya kenal betul daerah REO dan sekitarnya,hanya ada ucapn syukurlah sebenarnya atas kehadiran mereka